Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara menggelar Bimbingan Teknis Pengajar Utama Bahasa Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan pada 23—26 Juni 2025 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan dibuka pada Senin, 23 Juni 2025 oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khotijah, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan salam dari Bupati Halmahera Selatan beserta istri, yang sedianya akan hadir membuka kegiatan, namun di tengah kondisi cuaca dan bencana yang melanda beberapa wilayah di Halmahera Selatan, Bupati beserta rombongan berhalangan hadir, dikarenakan harus meninjau lokasi banjir di beberapa titik di Labuha. Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap program Revitalisasi Bahasa Daerah.
Bimbingan Teknis ini bertujuan memberikan pelatihan bagi guru dan komunitas yang merupakan penutur jati bahasa Bacan untuk diimplementasikan dalam pembelajaran bahasa Bacan di sekolah dan komunitas. Setelah kegiatan, para peserta diminta untuk melakukan pengimbasan pembelajaran bahasa daerah kepada rekan sejawat dan siswa. Pengimbasan diharapkan dapat menjadi titik penting untuk kembali menggaungkan bahasa daerah, baik di sekolah maupun komunitas.
Kegiatan diawali dengan materi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khotijah, M.Ag. dengan materi Peran Strategis Dinas Pendidikan Mempersiapkan Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal. Pemerintah Daerah pada tahun 2025 sedang menyusun draf terkait peraturan bupati tentang Pembelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal di Sekolah. Kepala Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan akan segera membentuk tim pengembang kurikulum bahasa daerah tingkat kabupaten, dan bersiap untuk penyusunan standar isi muatan lokal bahasa daerah. Setelah itu peserta diberikan materi Pembelajaran Bahasa Daerah Bacan di Sekolah Tingkat SD dan SMP yang disampaikan oleh Rita Ahmad, S.Pd.SD., yang merupakan seorang pemerhati bahasa daerah dan juga kepala sekolah di SD Negeri 70 Halmahera Selatan. Materi tersebut diberikan selama 8 jam beserta praktik. Para peserta secara berkelompok berdiskusi dan mempraktikkan pembelajaran bahasa Bacan di tingkat SD dan SMP. Materi selanjutnya terkait Metode dan Strategi Pembelajaran Bahasa Daerah dan Implementasinya di Kelas yang dibawakan oleh Badria Radjak, S.Pd., guru di SMP Negeri 6 Halmahera Selatan. Pada materi ini, peserta dipantik untuk berdiskusi lebih jauh dan mempraktikkan metode yang dianggap cocok untuk pembelajaran bahasa daerah. Materi terakhir disampaikan oleh Suyanti Zulkifli, M.Pd. dari SD Negeri 171 Halmahera Selatan, terkait Penyusunan Modul Ajar Bahasa Daerah. Pada materi ini, peserta langsung mempraktikkan pembuatan modul ajar bahasa daerah untuk nantinya digunakan dalam pembelajaran bahasa daerah di sekolah dan komunitas.
Setelah pelaksanaan bimtek ini, peserta akan diberikan waktu untuk kembali ke sekolah dan komunitas untuk melaksanakan pengimbasan. Balai Bahasa akan turun melakukan pemantauan pada bulan September 2025 untuk melihat pengimbasan yang telah dilaksanakan oleh pengajar utama setelah mengikuti kegiatan. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama pengajar utama bahasa Bacan, yang berisi kesepakatan pelaksanaan pengimbasan materi pelatihan kepada rekan sejawat dan siswa, komitmen untuk mempersiapkan siswa mengikuti lomba Festival Tunas Bahasa Ibu, dan yang paling utama adalah komitmen untuk mengimplementasikan pembelajaran bahasa Bacan di dalam proses belajar mengajar, khususnya muatan lokal.