Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, tugas dan fungsi Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara adalah sebagai berikut:

TUGAS POKOK

Melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Maluku Utara.

FUNGSI

  1. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di Maluku Utara;
  2. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di Maluku Utara;
  3. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di Maluku Utara;
  4. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di Maluku Utara;
  5. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra di Maluku Utara;
  6. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di Maluku Utara;
  7. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di Maluku Utara; dan
  9. pelaksanaan urusan administrasi.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BAHASA DAN KANTOR BAHASA