Ruang Lingkup (Kewenangan)
Ruang lingkup atau wewenang Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara mencakup pelaksanaan pengembangan, pelindungan, pembinaan, serta penginternasionalan bahasa dan sastra di Provinsi Maluku Utara.
RUANG LINGKUP UTAMA
Pemartabatan Bahasa Indonesia: Memartabatkan dan memperkuat posisi serta penggunaan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa di ruang publik maupun ranah resmi.
Peningkatan Kecakapan Literasi: Memperluas akses distribusi buku bacaan bermutu ke puluhan ribu satuan pendidikan (SD dan SMP) serta program pendukung seperti Mudik Asyik Baca Buku (MABB).
Revitalisasi Bahasa Daerah: Melindungi, mengembangkan, dan melestarikan bahasa-bahasa daerah di Indonesia agar terhindar dari kepunahan melalui pelibatan guru, siswa, dan masyarakat.
Penginternasionalisasian Bahasa Indonesia: Meningkatkan peran dan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, termasuk memfasilitasi program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di berbagai negara.
